Tuesday, February 21, 2023

Beralih ke Meterai Digital Yuk!

February 21, 2023 0 Comments
Halo, agak lama nggak nulis ya? Selain sibuk (alasan klasik) saya juga akhir tahun kemarin dipindah tugas ke kota baru. Meskipun masih sama sama di Jawa Timur, tapi yang namanya pindah tetep aja ribet dan takes time. Padahal ini bukan pindah rumah, semua pure kerjaan, apalagi di sela sela pindah itu saya masih harus mengurus berkas kepindahan yang lain. Yup, bila tidak ada aral melintang, sebelum tahun 2023 berakhir, InsyaAllah saya akan ganti status dari ASN Pusat (Kementerian) menjadi ASN Daerah.

Well, enough about that. Balik lagi ke fokus tulisan soal meterai digital. Awalnya saya sempat mikir, gimana ya biar dokumen digital kita lebih enak disimpan sekaligus valid. Apalagi kalo dokumen kita itu jelas memerlukan meterai. Daripada penasaran, bisa banget cek situs resmi e-Meterai yang dikelola bersama oleh Perum Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Step 1 : Daftar Dulu.

Selayaknya masuk ke situs layanan pada umumnya, kita pasti perlu daftar terlebih dahulu. Ketika daftar jangan lupa untuk membuat password yang kuat dan reliable.

 

Step 2 : Login

menu situs ini sangat simpel, hanya terdiri dari pembelian dan pembubuhan.

Nah bila sudah sukses login maka akan muncul tampilan seperti gambar diatas. Lalu pilih apa ya? Jelas pilih pembelian terlebih dahulu. Karena sebelum melakukan pembelian kita nggak akan bisa melakukan pembubuhan. Tersedia banyak banget menu pembayaran untuk proses pembelian ini. Dijamin nggak akan repot.

 

Step 3 : Siapkan Dokumen

Dokumen yang bisa diunggah hanya berbentuk pdf, jadi bila dokumennya masih berupa format lain bisa diubah dulu ke format pdf dengan install pdf printer di komputer atau laptop. Bisa juga dengan aplikasi camera scanner yang sudah banyak digunakan di ponsel. Boleh juga pakai situs gratisan secara online disini.

 

Step 4 : Unggah Dokumen dan Pembubuhan

Dokumen yang sudah diunggah dapat dilengkapi dengan pengisian tanggal, nomor (boleh kosong bila tidak ada) dan pemilihan jenis dokumen (sudah ada opsinya di web). Bila sudah sukses proses unggahnya, maka meterai akan muncul diatas dokumen tersebut. Eits, ini masih bisa diedit dan digeser sebelum proses pembubuhan ditetapkan. Jangan sampai salah meletakkan meterainya.

 

Step 5 : Finalisasi Pembubuhan

Pada saat pembubuhan kita akan diminta memasukkan PIN sebagai otorisasi. Pengalaman saya, PIN tersebut dibuat saat pertama kali melakukan pembubuhan. Untuk proses seterusnya tetap memakai PIN tersebut. Bila sudah sukses maka dokumen siap diunduh. File dokumen yang sudah dibubuhi meterai hanya bertahan selama maksimal 48 jam pada situs tersebut. Artinya sangat disarankan untuk melakukan download dan menyimpan dokumen penting bermeterai di tempat lain yang sesuai dengan keinginan kita.

 

Gampang banget, hemat waktu dan nggak perlu cari lem buat menempelkan meterai. Pertanyaan lanjutan yang sering muncul adalah : apakah dokumen dengan meterai digital bisa dicetak? Jawabannya pasti bisa. Namun karena format awal dari dokumen tersebut memang berupa soft file maka untuk proses pengecekannya pun dilakukan secara online. Bila mendapatkan file data berupa dokumen yang dibubuhi meterai digital, cara pengecekannya ada 3 cara

1. Cari aplikasi Perum Peruri di Playstore, dan pindai (scan) dokumen tersebut. Bila asli akan muncul keterangan bahwa dokumen tersebut sudah dibubuhi e-meterai.

2. Cek di situs verifikasi Perum Peruri disini. Saya pribadi paling sering memakai metode ini karena praktis dan bisa dilakukan di gawai apa saja.

3. Cek melalui Adobe Reader. Dokumen cukup dibuka seperti biasa dan cek bagian signature-nya seperti gambar dibawah ini.

 

saya udah pakai tanda tangan digital juga dwongs.
 

 

Last, untuk membantu kehidupan saya agar lebih terarah dan praktis saya memakai aplikasi dari Privy untuk penatausahaan dokumen dan tanda tangan digital saya. Selain gratis untuk jenis akun personal, Privy juga memungkinkan kita mengirim dokumen penting langsung ke email penerima. 

Have a good time, karena kurang dari 30 hari lagi Ramadhan datang.

Regards, Tya.

Sunday, November 6, 2022

It's Super Easy : Mencoba BI Checking Sendiri Melalui SLIK OJK

November 06, 2022 0 Comments
Selama ini pasti kalo denger istilah BI Checking, kita automatically mikir, wah itu kan syarat mau pinjam bank. Yups, konsep itu nggak sepenuhnya salah. Tapi yakin udah tahu kalo sekarang kita bisa lo BI Checking sendiri melalui situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kenapa OJK? Karena sejak 1 Januari 2018 BI Checking yang nama aslinya Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memang dikelola oleh OJK.

beside doing your tax, adulting also means checking your credit score. source : freepik

 

Nah kali ini saya mau sedikit sharing tentang timeline waktu nyoba ikutan BI Checking mandiri. Tujuannya sih sebetulnya murni untuk data pribadi dan mempersiapkan diri (ciyeee) menghadapi tahun 2023 yang katanya penuh tantangan karena ada resesi. Ketika resesi terjadi dan inflasi udah berlebihan, maka bank akan cenderung menaikkan suku bunga. Sehingga menurut saya, ketika kita tahu posisi dan kondisi keuangan kita, kita akan lebih well prepared dalam menghadapi apapun.


Sebelum mulai eksekusi BI Checking nih, wajib disiapkan foto KTP dan swafoto (selfie) pegang KTP. Bila dua poin diatas sudah terpenuhi maka bisa langsung cus klik ke link ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

bisa klik kanan lalu buka di tab baru ya
Karena menurut informasi di atas link permintaan data SLIK akan berubah, jadi nanti akan saya edit tulisan ini bila sudah ada link yang baru. But here's my personal experience : 

 

13 Oktober 2022
Sesuai gambar diatas saya isi jenis permohonan (perseorangan) dan tanggal layanan sesuai kuota yang tersedia (waktu itu saya pilih tanggal 20 Oktober 2022). Ketika sudah selesai klik lanjut aja dan isi data pribadi sampai lengkap dan jelas. Selanjutnya pasti kirim data kan, nah pastikan juga kita dapat email tanda terima bahwa permintaan data SLIK sudah terkirim.
 

17 Oktober 2022
Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya dapet email kedua dwongs yang isinya adalah attachment file yang harus dicetak dan ditandatangani serta permintaan swafoto dengan KTP. Semua dokumen tersebut tidak dikirim balik melalui email (bukan direply) tapi dikirim ke nomor whatsapp yang sudah dicantumkan di email paling lambat tanggal 19 Oktober 2022 pukul 12 siang.

 

19 Oktober 2022
Karena terdistraksi banyak hal, saya baru bisa kirim data melalui whatsapp di tanggal ini jam 9 pagi hehe. Sempat insecure karena read receipt whatsapp-nya mati alias nggak centang biru. Tapi semua saya kirim aja sesuai proses.

20 Oktober 2022
Sesuai tanggal yang saya pilih waktu pengajuan awal, ternyata hari ini whatsapp saya dibalas. Isinya adalah pemberitahuan bawah proses verifikasi atas permintaan data SLIK sudah selesai dan saya akan menerima hasilnya melalui email dalam 7 hari.

24 Oktober 2022
The wait is over, di H+4 ini sebuah email berisi data SLIK saya dikirimkan oleh OJK. Di dalam email tersebut ada dua file pdf, isinya data SLIK dan satu lagi contoh cara bacanya. Bahagia bangets karena sangat membantu orang awam yang bingung ketika baca laporannya. 

 

Overall semua proses di atas cukup mudah, jelas dan pastinya gratis. Sebetulnya layanan ini juga ada versi offline-nya dengan datang ke kantor OJK. But why? Hehe. Kan teknologi sudah membuat hidup kita lebih mudah.


Tetep semangat ya guys.

 

UPDATE per 9 November 2022 : 

saat ini layanan SLIK OJK berpindah ke halaman ini https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage. silakan dicoba.